Para
pedagang Belanda membentuk kongsi dagang dengan nama Vereenigde Oost Indesche
Compagnie (VOC) pada 20 Maret 1602 dengan tujuan untuk menghindari persaingan
yang tidak sehat diantara para pedagang belanda dan agar lebih kuat untuk
bersaing dengan bangsa barat. VOC
tersebut dibentuk dari empat wilayah di negeri Belanda yaitu Amsterdam,
Zeeland, de Maas, dan Noord Holland. Setiap wilayah yang bergabung diwakili
system majelis yang memiliki sejumlah direktur.
VOC
didirikan dengan akta Oktroi dari Staaten
Generaal (Parlemen Belanda). Ia memiliki hak dagang di suatu kawasan yang
sangat luas, terbentang dari Tanjung Pengharapan sampai Selat Magellan,
termasuk pulau-pulau di selatan Pasifik, Kepulauan Jepang, Sri Lanka, dan Cina
Selatan. Selain melakukan perdagangan umum, ekspor impor, perkapalan yang
berskala monopoli, juga diberi kewenangan membentuk angkatan perang, mengawasi
para raja dari kerajaan-kerajaan yang terdapat di dalam wilayah kekuasaannya,
dan atas nama Staaten Generaal
membuat perjanjian dengan kerajaan-kerajaan tersebut. Ia juga berhak menyatakan
perang dan menerima perdamaian, serta memasksa para rajadi wilayahnya untuk
tunduk kepada kekuasaan dan aparat VOC. Selain itu juga memiliki kewenangan
membuat undang-undang dan peraturan serta membentuk pengadilan (Read van Justitie) dan mahkamah agung (Hoog Gerechtshof). Untuk lebih jelasnya,
Hak Oktrooi VOC yaitu sebagai berikut:
1. VOC
mendapat hak monopoli perdagangan
2. Hak
VOC untuk mencetak dan mengeluarkan uang sendiri
3. VOC
dianggap sebagai wakil pemerintah Belanda di Asia
4. VOC
berhak mengadakan perjanjiaan
5. VOC
berhak memaklumkan perang dengan negara lain
6. VOC
berhak meenjalankan kekuasaan kehakiman
7. VOC
berhak mengadakan pemungutan pajak
8. VOC
berhak memiliki angkatan perang sendiri.
9. VOC
berhak mengadakan pemerintah sendiri.
Sewaktu
pemberian oktrooi pertama pada tahun 1602, tidak ada ketentuan mengenai hubungan
atau kewajiban VOC atas pendidikan dan agama Kristen. Tetapi pada tahun 1617, Staaten Generaal menginstruksikan
gubernur Jenderal dan Raad van Indie
untuk bertanggung jawab menyebarkan agama Kristen serta mengajarkannya melalui
sekolah sekolah dengan bahasa Belanda sebagai bahasa pengantar. Pemahaman yang
memadai atas bahasa tersebut dipandang penting bagi pribumi Indonesia penganut
agama Kristen.[1]
Tahun 1610 VOC menunjuk Pieter Both sebagai Gubernur
Jendral VOC beserta sejumlah gubernur wilayah. Hal ini dilakaukan untuk
memudahkan koordinasi dalam wilayah yang luas. Both merupakan Gubernur Jenderal
VOC pertama yang memerintah tahun 1610-1614 di Ambon, Maluku. Jan Pieterzoon Coen yang menjabat
1619-1629 memindahkan pusat VOC dari Ambon ke Jayakarta (Batavia). Karena
letaknya strategis di tengah-tengah Nusantara memudahkan pelayaran ke Belanda. Sejak
1620, tempat kedudukan gubernur jendral VOC dipindahkan dari Ternate ke
Batavia. Kemudian Maluku dipimpin oleh seorang gubernur jendral yang
berkedudukan di Ternate sebagai markas besar VOC sebelumnya. Gubernur jendral
Ternate tersebut adalah Frederik de Houtman (1621-1623). Antonio Van Diemen (1636-1645), Joan Maetsycker (1653-1678), Cornelis Speeldman (1681-1684).[2]
Setelah berpusat di Batavia, VOC melakukan perluasan
kekuasaan dengan cara pendekatan serta campur tangan terhadap kerajaan-kerajaan
di Indonesia seperti di Ternate,
Mataram, Banten, Banjar, Sumatra, Gowa serta Maluku. Perluasan kekuasaan
Belanda ke daerah-daerah luar Jawa benar-benar berbeda dengan perluasan
kekuasaannya di Jawa, karena di sebagian besar daerah luar Jawa tidak pernah
ada alasan yang permanen atau sungguh-sungguh untuk menguasai oleh pihak
Belanda.[3]
Hak monopli VOC yang memaksakan kehendaknya
menimbulkan permusuhan terhadap kerajaan-kerajaan di Nusantara. Karena hal
tersebut VOC meningkatkan kekuatan militernya serta membangun benteng-benteng
seperti di Ambon, Makasar, Jayakarta dan lain-lain untuk menghadapi perlawanan
bangsa Indonesia. Hak monopoli perdagangan VOC Indonesia karena melakukan
beberapa hal diantaranya adalah melakukan pelayaran hongi untuk memberantas
penyelundupan. Tindakan yang dilakukan VOC adalah merampas setiap kapal
penduduk yang menjual langsung rempah- rempah kepada pedagang asing seperti
Inggris, Perancis dan Denmark. Melakukan Ekstirpasi,
yaitu penebangan tanaman milik rakyat. Tujuannya adalah mepertahankan agar
harga rempah-rempah tidak merosot bila hasil panen berlebihan. Melakukan sistem
Verplichte Leverantien, merupakan
perjanjian dengan raja-raja setempat terutama yang kalah perang wajib
menyerahkan hasil bumi yang dibutuhkan VOC dengan harga yang ditetapkan VOC.
Kemudian VOC menerapkan sistem Contingenten
yang berarti rakyat wajib menyerahkan hasil bumi sebagai pajak.
Sejak awal abad ke-18 VOC telah mengalami kemunduran
dan kebangkrutan karen banyaknya
korupsi yang dilakukan oleh pegawai-pegawai VOC, anggaran pegawai terlalu besar
sebagai akibat makin luasnya wilayah kekuasaan VOC, biaya perang untuk
memadamkan perlawanan rakyat terlalu besar, persaingan dengan kongsi dagang negara lain, misalnya
dengan EIC milik Inggris, hutang VOC yang
sangat besar, pemberian deviden kepada pemegang saham walaupun usahanya mengalami kemunduran, berkembangnya faham
Liberalisme sehingga monopoli perdagangan yang diterapkan VOC tidak sesuai lagi
untuk
diteruskan, pendudukan Perancis terhadap negara
Belanda pada tahun 1795.[4]
Akhir
Desember 1799, Pemerintah Belanda memutuskan tidak memperpanjang lagi hak
oktroi VOC yang berakhir 31 Desember 1799. Sehingga sejak 1 Januari 1800, voc
dibubarkan secara resmi. Seluruh aktiva dan pasivanya beserta daerah kekuasaan
dan juga pemerintahan di daerah-daerah jajahan diambil alih pemerintah belanda.
Semenjak itulah riwayat perusahaan dagang terbesar yang hampir 200 tahun
berkuasa di Nusantara itu berakhir.[5]
[1] Bernard H.M. Vlekke, Nusantara. Kuala Lumpur:
Dewan Bahasa dan Pustaka, 1967,p.191.
[2] M Adnan Amal, Kumpulan Rempah-Rempah (Perjalanan Sejarah
Maluku Utara 1250-1950), (Jakarta: Gramedia, 2010),hlm. 263
[3]
Merle Calvin Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern, trj. Dharmono
Hardjowidjono. (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1994), hlm. 201.
[4] M
Adnan Amal, Kumpulan Rempah-Rempah
(Perjalanan Sejarah Maluku Utara 1250-1950), (Jakarta: Gramedia, 2010),
hlm. 268.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar